PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)
UNTUK
PAKET PEKERJAAN TALUD JALAN DESA
KROPAK
KECAMATAN WINONG KABUPATEN PATI
TAHUN ANGGARAN 2014
AMANDEMEN KE I
(SATU)
Nomor :
050/8786.b/2014050 / 8145 / 2013
Tanggal :
7 JUNI 2014
TENTANG PERUBAHAN VOLUME PEKERJAAN
TERHADAP KONTRAK
Nomor :
620/6061/14
Tanggal :
2 Juni 2014
Pada hari ini, Sabtu tanggal Tujuh bulan Juni tahun
Dua Ribu Empat Belas (07-06-2014) yang bertanda tangan dibawah
ini :
1.
|
Nama
|
:
|
|
|
NIP.
|
:
|
|
|
Jabatan
|
:
|
|
|
Alamat
|
:
|
|
|
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
|
2.
|
Nama
|
:
|
|
|
Jabatan
|
:
|
|
|
Alamat
|
:
|
|
|
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
|
Berdasarkan :
1.
Dokumen Kontrak nomor : 620/6061/14 tanggal 2 Juni 2014.
2.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 620/7906/14
tanggal 2 Juni 2014.
3.
Surat Kepala Desa Kropak Kec. Winong nomor : 400/ /VI/2014 tanggal 3 Juni 2014
4.
Surat CV. Dua Satu Perkasa Nomor : 04/DSP/VI/2014, tanggal 3 Juni 2014 Perihal : Permohonan Amandemen.
5.
Berita Acara Amandemen Ke-I (satu) tentang Perubahan Volume
Pekerjaan Nomor: 050/8731.c/2014 tanggal 6 Juni 2014. .
MENYATAKAN
BAHWA :
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perubahan-perubahan dari ketentuan Kontrak Nomor
: 620/6061/14 tanggal 2 Juni 2014 dituangkan dalam Amandemen ke I (satu) ini. Perubahan-perubahan
tersebut adalah sebagai berikut :
PASAL 1
Arti
dan Ungkapan Dalam Kontrak
TETAP
PASAL
2
Tanggung
Jawab Pelaksanaan Pekerjaan
TETAP
PASAL 3
Waktu
Pelaksanaan
TETAP
PASAL 4
Dokumen Kontrak
TETAP
PASAL 5
Ketentuan dan Syarat-Syarat Kontrak
TETAP
PASAL 6
Penyedian Bahan dan Lainnya
TETAP
PASAL 7
Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor
TETAP
PASAL 8
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Pengawas Lapangan
TETAP
PASAL 9
Harga Pekerjaan
SEMULA
:
Harga
kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan
kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas
dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah Rp. 199.630.000,00 (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian
sebagai berikut :
- Harga Konstruksi :
Rp. 181.481.818,00
PPN 10 % : Rp. 18.148.182,00
Total :
Rp. 199.630.000,00
(Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Dana pembangunan pekerjaan tersebut di
atas dibiayai dari APBD Kabupaten Pati (Dana Bantuan Keuangan Sarpras Prov.
Jateng) Tahun Anggaran 2014. Kode Rekening 1.03.1.03.01.17.03.5.2.2.21.01
Jenis
Kontrak dan Harga Kontrak di
atas adalah Kontrak Harga Satuan.
MENJADI :
Harga kontrak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan
Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai
ketentuan kontrak, adalah Rp. 199.630.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Harga Konstruksi :
Rp. 181.481.818,00
PPN 10 % : Rp. 18.148.182,00
Total :
Rp. 199.630.000,00
(Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Dana pembangunan pekerjaan tersebut di
atas dibiayai dari APBD Kabupaten Pati (Dana Bantuan Keuangan Sarpras Prov.
Jateng) Tahun Anggaran 2014. Kode Rekening 1.03.1.03.01.17.03.5.2.2.21.01
Jenis
Kontrak dan Harga Kontrak di
atas adalah Kontrak Harga Satuan sebagaimana Gambar Perubahan dan Perhitungan Rincian Pekerjaan terlampir.
PASAL 10
Uang Muka Kerja
TETAP
PASAL 11
Cara Pembayaran
TETAP
PASAL 12
Penyerahan
Kedua
TETAP
PASAL 13
Pekerjaan
Tambah Kurang
TETAP
PASAL 14
Pengamanan
Tempat Kerja dan Tenaga Kerja
TETAP
PASAL 15
Sanksi dan Denda
TETAP
PASAL 16
Pemutusan Pekerjaan
TETAP
PASAL 17
Berlakunya
Kontrak
TETAP
PASAL 18
Resiko
Pejabat Pembuat Komitmen dan Resiko Kontraktor
TETAP
PASAL 19
Keadaan Kahar
(Force Majeur)
TETAP
PASAL 20
Perselisihan
TETAP
PASAL 21
Ikatan Kontrak
TETAP
PASAL 22
Ketentuan Dokumen
TETAP
PASAL 23
Pengawasan
TETAP
PASAL 24
Program Jamsostek
TETAP
PASAL 25
Alamat Para Pihak
TETAP
PASAL 26
Lain-Lain
TETAP
PASAL 27
Penutup
TETAP
Amandemen
ke I (satu) ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen Kontrak Nomor
: 620/6061/14 tanggal 2 Juni 2014 beserta seluruh dokumen-dokumen lampirannya serta
perubahan-perubahannya.
Demikian Amandemen ke I (satu) ini dibuat
dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas Materai yang
cukup.
PIHAK KEDUA
CV. DUA SATU PERKASA
Direktur
|
PIHAK PERTAMA
|
Mengetahui
KEPALA DINAS ....................
Selaku Pengguna Anggaran
|
|