Senin, 03 Agustus 2015

BAP AMANDEMEN PEKERJAAN

PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)

UNTUK

PAKET PEKERJAAN TALUD JALAN DESA KROPAK
 KECAMATAN WINONG KABUPATEN PATI
TAHUN ANGGARAN 2014



AMANDEMEN KE I  (SATU)
Nomor            : 050/8786.b/2014050 / 8145 / 2013
Tanggal          : 7 JUNI 2014

TENTANG PERUBAHAN VOLUME PEKERJAAN

TERHADAP KONTRAK
Nomor            : 620/6061/14
Tanggal          : 2 Juni 2014


Pada hari ini, Sabtu tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas (07-06-2014) yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama
:


NIP.
:


Jabatan
:


Alamat
:


Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.
Nama
:


Jabatan
:


Alamat
:


Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Berdasarkan :
1.          Dokumen Kontrak nomor : 620/6061/14 tanggal 2 Juni 2014.
2.          Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 620/7906/14 tanggal  2 Juni 2014.
3.          Surat Kepala Desa Kropak Kec. Winong nomor : 400/     /VI/2014 tanggal 3 Juni 2014
4.          Surat CV. Dua Satu Perkasa Nomor : 04/DSP/VI/2014, tanggal 3 Juni 2014 Perihal : Permohonan Amandemen.
5.          Berita Acara Amandemen Ke-I (satu) tentang Perubahan Volume Pekerjaan Nomor: 050/8731.c/2014  tanggal 6 Juni 2014.            .

MENYATAKAN BAHWA  :

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perubahan-perubahan dari ketentuan Kontrak Nomor : 620/6061/14 tanggal 2 Juni 2014 dituangkan dalam Amandemen ke I (satu) ini. Perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut :

PASAL  1
Arti dan Ungkapan Dalam Kontrak
TETAP



PASAL  2
Tanggung Jawab Pelaksanaan Pekerjaan
TETAP



PASAL  3
Waktu Pelaksanaan
TETAP


PASAL  4
Dokumen Kontrak
TETAP

PASAL  5
Ketentuan dan Syarat-Syarat Kontrak
TETAP

PASAL  6
Penyedian Bahan dan Lainnya
TETAP


PASAL  7
Kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor
TETAP


PASAL  8
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Pengawas Lapangan
TETAP

PASAL  9
Harga  Pekerjaan

SEMULA :
Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah Rp. 199.630.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Harga Konstruksi                    : Rp. 181.481.818,00
  • PPN 10 %                               : Rp.   18.148.182,00
Total                                        : Rp. 199.630.000,00
     (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Dana pembangunan pekerjaan tersebut di atas dibiayai dari APBD Kabupaten Pati (Dana Bantuan Keuangan Sarpras Prov. Jateng) Tahun Anggaran 2014. Kode Rekening 1.03.1.03.01.17.03.5.2.2.21.01
Jenis Kontrak dan Harga Kontrak di atas adalah Kontrak Harga Satuan.

MENJADI :
Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah Rp. 199.630.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Harga Konstruksi                    : Rp. 181.481.818,00
  • PPN 10 %                               : Rp.   18.148.182,00
Total                                        : Rp. 199.630.000,00
     (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Dana pembangunan pekerjaan tersebut di atas dibiayai dari APBD Kabupaten Pati (Dana Bantuan Keuangan Sarpras Prov. Jateng) Tahun Anggaran 2014. Kode Rekening 1.03.1.03.01.17.03.5.2.2.21.01
Jenis Kontrak dan Harga Kontrak di atas adalah Kontrak Harga Satuan sebagaimana Gambar Perubahan dan Perhitungan Rincian Pekerjaan terlampir.



PASAL  10
Uang Muka Kerja
TETAP

PASAL  11
Cara Pembayaran
TETAP

PASAL  12
Penyerahan Kedua
TETAP

PASAL  13
Pekerjaan Tambah Kurang
TETAP

PASAL  14
Pengamanan Tempat Kerja dan Tenaga Kerja
TETAP

PASAL  15
Sanksi dan Denda
TETAP

PASAL  16
Pemutusan Pekerjaan
TETAP

PASAL  17
Berlakunya Kontrak
TETAP

PASAL  18
Resiko Pejabat Pembuat Komitmen dan Resiko Kontraktor
TETAP

PASAL  19
Keadaan Kahar (Force Majeur)
TETAP

PASAL  20
Perselisihan
TETAP

PASAL  21
Ikatan Kontrak
TETAP

PASAL  22
Ketentuan Dokumen
TETAP

PASAL  23
Pengawasan
TETAP

PASAL  24
Program Jamsostek
TETAP

PASAL  25
Alamat Para Pihak
TETAP

PASAL  26
Lain-Lain
TETAP

PASAL  27
Penutup
TETAP



Amandemen ke I (satu) ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen Kontrak Nomor : 620/6061/14 tanggal 2 Juni 2014 beserta seluruh dokumen-dokumen lampirannya serta perubahan-perubahannya.
Demikian Amandemen ke I (satu) ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas Materai yang cukup.

             

PIHAK    KEDUA

CV. DUA SATU PERKASA



Direktur



                                                                                PIHAK PERTAMA
















Mengetahui

KEPALA DINAS ....................
Selaku Pengguna Anggaran






 





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMOGA BERMANFAAT DAN MOHON SARAN UNTUK PERBAIKAN