NOTA DINAS
Kepada Yth. : Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati.
Dari : Hasto
Utomo, ST.,M.Eng.
AGUS SUGIANTO, SE
Tanggal :
21 April 2014
Nomor :
Perihal : Laporan
Hasil Pelatihan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum Tahun 2013
Lampiran : -
Bersama ini saya laporkan
dengan hormat hasil pelatihan sebagai berikut :
- Pelatihan Analisa Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2013, dilaksanakan Hari Senin
tanggal 14 April
2014
sampai dengan tanggal 16
April
2014
di Hotel Jayakarta Jakarta Barat.
- Narasumber
berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan
Umum, Puslitbang Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan
Umum, Puslitbang Jalan dan Jembatan Kementrian Pekerjaan Umum, Puslitbang
Permukiman Kementrian Pekerjaan Umum, dan Ikatan Ahli Pracetak Prategang
Indonesia dengan
perincian sebagai berikut :
a.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pekerjaan
Umum ;
·
DR.
Ir. Pamekas, M.Eng
b.
Puslitbang Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan
Umum;
·
Ir.
T. Reinhart P. Simandjuntak, Dipl. HE, MT
c.
Puslitbang Jalan dan Jembatan Kementrian Pekerjaan
Umum;
·
Ir.
Haryanto Djaelan, Meng,Sc
d.
Puslitbang Permukiman Kementrian Pekerjaan Umum;
·
Ir. Hotma H. Toruan, MT
e.
Ikatan Ahli Pracetak Prategang Indonesia;
·
Dr. Ir. Hari Nugroho Nurjaman, MT
- Sertifikasi
-
Sertifikasi
Substansi pelatihan mendapatkan sertifikat Pelatihan Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Versi 2013.
- Laporan Kegiatan Diklat Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tanggal 14 April s.d 16 April 2014 di
Jakarta ( Jayakarta Hotel ), bekerjasama antara Balai Diklat Wilayah VI
Jakarta dengan LKP2.
A.
RUANG
LINGKUP DAN ACUAN NORMATIF AHSP 2013 (DR. Ir. Pamekas, M.Eng)
1.
Acuan
Normatif AHSP-PU
a.
Perpres
No. 70/2012 tentang Perubahan Kedua Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah.
b.
Imen PU
No. 02/2005 tentang Penesapan, Standar, Pedoman, Manual (SPM) Dalam Dokumen Pengadaan/
Kontrak.
2.
Penting
AHSP-PU
a.
Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas penyelengaraan infrastruktur PU yang memenuhi syarat
keselamatan (Safety), Keamanan, Kesehatan, Kelestarian fungsi lingkungan Hidup.
b.
Meningkatkan
daya saing, perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan
masyarakat pada umumnya, produktifitas, daya guna, mutu barang & jasa,
proses & sistem personil.
c.
Menyediakan
”tools (alat bantu)” untuk mengukur harga satuan (biaya) yang lebih rasional
dan objektif.
3.
Struktur
Analisa Harga Satuan Pekerjaan ( AHSP)
Terdiri :
a.
Biaya
Langsung;
Terdiri dari Upah, Alat dan Bahan yang dipengaruhi UMR,
Transpot, K3, Harga alat, bunga bank.asuransi, jarak, dll
b.
Biaya
Tidak langsung
Terdiri dari Biaya umum dan Keuntungan.
4.
Komponen AHSP
·
Menghitung
Harga Satuan Dasar (HSD) Upah, Alat dan Bahan akan menghasilkan Harga Satuan
Pekerjaan (HSP),
·
HSP akan
menghasilkan Harga Perkiraan Perencana (HPP) atau EE,
·
HPP
sebagai Acuan membuat membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau OE,
·
HPS menjadi
Referensi menentukan PENAWARAN Apakah penawaran oleh penyedia jasa WAJAR (
Rasional dan Objektif).
5.
AHSP 2013
dibagi menjadi 3 ruang lingkup/ Bidang yaitu;
a.
AHSP
Bidang Sumber Daya Air,
b.
AHSP
Bidang Bina Marga,
c.
AHSP
Bidang Cipta Karya.
6.
Peraturan
AHSP 2013 diatur dalam PERMEN PU No 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, yang berlaku dan diundangkan tanggal
4 November 2013. Pada Ketentuan Peralihannya BAB III, pasal 7 menyatakan
bahwa penyesuainnya paling lambat 6 bulan setelah diundangkan.
B.
AHSP
BIDANG SUMBER DAYA AIR (Ir. T. Reinhart P. Simandjuntak, Dipl. HE, MT)
Ruang Lingkup AHSP ini adalah
1.
Umum;
a.
Pekerjaan
Tanah.
b.
Pekerjaan
Pasangan.
c.
Pekerjaan
Beton.
d.
Pekerjaan
Pemancangan
e.
Pekerjaan Dewatering
f.
Pekerjaan
Pintu air
g.
Pekerjaan
Hidromekanik
h.
Pekerjaan
Lainnya.
2.
Bendung;
3.
Jaringan
Irigasi;
4.
Pengaman
Sungai;
a.
Krib
b.
Pek.
Tebing Sungai
c.
Tanggul
d.
Bottom
Controller
e.
Checkdam.
5.
Bendungan
dan Embung;
6.
Pengamanan
Pantai, Tembok Laut, Krib Laut, revetment, Tanggul Laut, Pemecah gelombang.
7.
Pengendali
Muara Sungai : Jeti, Pengerukan.
8.
Infrastruktur
Rawa,
9.
Infrastruktur
Air Tanah dan Air Baku.
C.
AHSP
BIDANG BINA MARGA (Ir. Haryanto Djaelan, Meng,Sc)
1.
Spesifikasi
Umum pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan tahun 2012 ( revisi 2 ) yang
berlaku di Ditjen Bina Marga terdiri atas 10 devisi , yaitu;
· Divisi 1 Umum,
· Divisi 2 Drainase,
· Divisi 3 Pekerjaan Tanah,
· Divisi 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
· Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen,
· Divisi 6 Perkerasan Asphalt,
· Divisi 7 Struktur,
· Divisi 8 Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor,
· Divisi 9 Pekerjaan Harian,
· Divisi 10 Pekerjaan Pemeliharaan Rutin.
2.
Spesifikasi
Khusus, antara lain ;
·
Beton
Tailing (Skh-1.7.1)
·
Rumput
Vetiver
·
Grouting
di bawah perkerasan jalan beton (Skh-1.720)
·
Lapis
Pondasi Pasir Aspal (LPPA) (Skh-1.5.7)
·
Surcharge (Skh-1.3.2)
·
Pemeliharaan
dengan aspal seal coat R-2(1)
·
Shortcrete(1.18)
·
Kerb Beton
untuk Jalan (SNI:2442-2008)
·
Beton Fast
Track
·
Beton
Kadar garam tinggi
·
CMRFB base
·
CTRB dan
CTRSB
·
Geotextile
·
Lapis
Penetrasi Macadam Asbuton (LPMA)
·
Campuran
beraspal panas dengan Asbuton Lawele (CBA Asbuton Lawele)
·
Pemasangan
Kerb Pracetak
·
Slurry
seal
·
Campuran
dingin aspal emulsi
·
Campuran
hangat asbuton
·
Campuran
Panas asbuton
·
Perkerasan
Jalan Beton Semen Pracetak prategang
·
Pemeliharaan
jembatan.`
D.
AHSP BIDANG
CIPTA KARYA (Ir. Hotma H. Toruan, MT)
1.
Lingkup
pekerjaan konstruksi bangunan gedung terdiri atas level tertinggi atau level 1
hingga level terkecil yang disebut Task. Diskripsi lingkup pekerjaan konstruksi
disebut Struktur Rincian Kerja atau Work Breakdown Strukture (WBS) , seperti ;
Divisi 1 Design development
Divisi 2 Sitework
Divisi 3 Pekerjaan Struktural
Divisi 4 Pekerjaan Arsitektur
Divisi 5 Pekerjaan Mekanikal
Divisi 6 Pekerjaan Elektrikal
Divisi 7 Fasilitas Eksterior
Bangunan
Divisi 8 Miscellaneous Work.
2.
Lingkup
Pekerjaan pada level 2 dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan dirinci
menjadi level yang lebih rendah (Sub. Level), seperti:
Divisi 2.2.1 Pekerjaan
Persiapan.
Divisi 2.3.1 Pekerjaan Tanah
Divisi 3.2.1 Pekerjaan
Pondasi
Divisi 4.1.1 Pekerjaan Beton
Divisi 4.1.2 Pekerjaan beton
pracetak
Divisi 4.2.1 Pekerjaan Besi
& Alumunium
Divisi 4.4.1 Pekerjaan Dinding
Pasangan
Divisi 4.4.2 Pekerjaan
Plesteran
Dll.
E.
AHSP
KHUSUS BETON PRACETAK SNI 7832:2012 (Dr. Ir. Hari Nugroho Nurjaman, MT)
1.
Ruang
Lingkup
Standar ini memuat indeks bahan bangunan dan indeks
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis kerjaan dengan jenis pekerjaan beton pracetak meliputi;
·
Pekerjaan
pembuatan beton pracetak sebagian ( Partial Precast )
·
Pekerjaan
pembauatan beton pracetak penuh (Full Precast)
·
Pekerjaan
ereksi konstruksi beton pracetak untuk sampai dengan 5 lantai,
·
Pekerjaan
sambungan konstruksi beton pracetak.
·
Pekerjaan
bekisting menggunakan kayu dan phenol film.
2.
Acuan Normatif
SNI 7394:2008, Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
Demikian laporan pelatihan ini kami buat untuk menjadikan
periksa.
Pati, 21
April 2014
|
||
Staf Seksi Penyehatan
Lingkungan
Bidang Tata Kota dan
Perdesaan
HASTO UTOMO, ST, M Eng.
NIP. 19771016 200501 1 011
|
Staf Subbag Program
Sekretariat DPU Kab. Pati
AGUS SUGIANTO, SE.
NIP. 19810725 200604 1 011
|
Tembusan :
1. Sekretaris
DPU Kab. Pati
2. Kabid di
DPU Kab. Pati.
3. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SEMOGA BERMANFAAT DAN MOHON SARAN UNTUK PERBAIKAN