INTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2015
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KETIGA : Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk:
- Bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mempercepat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
- Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundangundangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun;
- Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement);
- Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi;
- Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SEMOGA BERMANFAAT DAN MOHON SARAN UNTUK PERBAIKAN