Selasa, 26 Mei 2015

INSTRUKSI PRESIDEN KEPADA GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengeluarkan INPRES dengan 7 instruksi presiden, khusus untuk instruksi ke 3 ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, sebagai berikut :


INTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2015
TENTANG 
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

KETIGA : Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk:
  1. Bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mempercepat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  2. Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundangundangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  3. Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun;
  4. Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement); 
  5. Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi;
  6. Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMOGA BERMANFAAT DAN MOHON SARAN UNTUK PERBAIKAN