Rabu, 20 Mei 2015

KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN PATI

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010 - 2030.  Kabupaten Pati di bagi menjadi 7 kawasan budidaya ( Pasal 50) yaitu :
  1. Kawasan peruntukan hutan produksi
  2. Kawasan peruntukan pertanian
  3. Kawasan peruntukan perkebunan
  4. kawasan peruntukan pertanian
  5. Kawasan peruntukan pertambangan
  6. kawasan peruntukan industri
  7. Kawasan peruntukan pariwisata dan Kawasan peruntukan permukiman.

Kawasan pertambangan seperti yang dimaksud di atas, dibagi menjadi:
  1. Mineral dan batubara; dan
  2. Minyak dan gas bumi.

Potensi bahan tambang mineral dan batubara berupa ( Pasal 59) ;
1. Mineral logam adalah besi yang terdapat di Kecamatan Dukuhseti dan Kecamatan Tayu dengan luas 
    kurang lebih 0,35 Ha.
2. Mineral Bukan Logam meliputi;
  • Fosfat yang terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, dan Kecamatan Tambakromo dengan luas kurang lebih 13,2 Ha
  • Kalsit terdapat di Kecamatan Kayen dengan luas kurang lebih 0,03 Ha
  • Batu gamping untuk semen terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, dan Kecamatan Tambakromo dengan luas  kurang lebih 9.101 Ha.
3. Berupa Bebatuan meliputi;
  • Tras terdapat di Kecamatan Tlogowungu dan Kecamatan Cluwak dengan luas kurang lebih 81,5 HA
  • Sirtu Terdapat di Kecamatan Cluwak, Kecamatan Tayu, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu dan Kecamatan Winong dengan luas kurang lebih 334,3 Ha
  • Tanah Liat terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Winong, Kecamatan Pucakwangi, Kecamatan Jakenan dan Kecamatan Jaken dengan luas kurang lebih 18.600 Ha.

1 komentar:

SEMOGA BERMANFAAT DAN MOHON SARAN UNTUK PERBAIKAN