- Kawasan peruntukan hutan produksi
- Kawasan peruntukan pertanian
- Kawasan peruntukan perkebunan
- kawasan peruntukan pertanian
- Kawasan peruntukan pertambangan
- kawasan peruntukan industri
- Kawasan peruntukan pariwisata dan Kawasan peruntukan permukiman.
Kawasan pertambangan seperti yang dimaksud di atas, dibagi menjadi:
- Mineral dan batubara; dan
- Minyak dan gas bumi.
Potensi bahan tambang mineral dan batubara berupa ( Pasal 59) ;
1. Mineral logam adalah besi yang terdapat di Kecamatan Dukuhseti dan Kecamatan Tayu dengan luas
kurang lebih 0,35 Ha.
2. Mineral Bukan Logam meliputi;
- Fosfat yang terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, dan Kecamatan Tambakromo dengan luas kurang lebih 13,2 Ha
- Kalsit terdapat di Kecamatan Kayen dengan luas kurang lebih 0,03 Ha
- Batu gamping untuk semen terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, dan Kecamatan Tambakromo dengan luas kurang lebih 9.101 Ha.
3. Berupa Bebatuan meliputi;
- Tras terdapat di Kecamatan Tlogowungu dan Kecamatan Cluwak dengan luas kurang lebih 81,5 HA
- Sirtu Terdapat di Kecamatan Cluwak, Kecamatan Tayu, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu dan Kecamatan Winong dengan luas kurang lebih 334,3 Ha
- Tanah Liat terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Winong, Kecamatan Pucakwangi, Kecamatan Jakenan dan Kecamatan Jaken dengan luas kurang lebih 18.600 Ha.
Makasih infone ga
BalasHapus